4ditya92's Weblog

Just another WordPress.com weblog

  • January 2010
    M T W T F S S
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    25262728293031
  • Archives

  • Pages

  • Categories

  • Klik tertinggi

    • None
  • Top Rated

  • Blog Stats

    • 159,025 hits
  • Sponsor

    Adsense Indonesia
  • Blogvertise
  • Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

    Join 5 other subscribers

Pengertian Harta Milik

Posted by 4ditya92 on 27/01/2010


Pengertian Harta Milik:

Menurut para ulama pengertian harta milik ialah suatu yang dapat dikuasai atau dimiliki dan dapat dimanfaatkan sesuai syari’ah dalam kondisi normal

Dalam hal konsep harta dalam pandangan syari’at harus memiliki tiga unsur;

  1. Dapat dimiliki atau di kuasai. Batasan yang diberikan Islam sangat jelas tentang kepemilikan dan penguasaan terhadap harta. Islam telah mengajarkan agar manusia dalam berusaha dan bekerja mencari harta harus sesuai dengan syari’at atau dengan cara yang halal, karena harta yang diperoleh dari cara yang haram sesungguhnya harta tersebut adalah bukan miliknya dan tidak bisa dimilikinya. Islam juga telah mengajarkan agar manusia itu berusaha atau .
  2. Dapat dimanfaatkan. Bahwa harta yang dimiliki itu dapat dimanfaatkan, terkadang manusia cenderung membeli suatu benda yang itu sedikit pun tidak bermanfaat dan menjadi mubadzir. Sifat mubadzir ini sangat dibenci oleh ajaran Islam, artinya harta itu akan terdefinisi (hak kepemilikan) dalam pandangan Islam apabila harta atau kekayaan tersebut tidak berubah fungsi menjadi mubadzir.
  3. Dalam memanfaatkannya harus sesuai dengan syari’at. Syari’at Islam tidak saja menetapkan di saat mencari harta harus menghindarkan dari hal yang melanggar syari’at tetapi dalam hal memanfaatkannya pun harus sesuai dengan ketentuan syari’at. Berarti syarat harta itu menjadi milik seseorang adalah apabila digunakan untuk hal-hal yang dibenarkan oleh syari’at, dan apabila dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan syari’at maka harta tersebut menyebabkan siksa di akhirat.

Disimpulkan kepemilikan terhadap harta dalam pandangan Islam adalah mulai dari cara mencari harta, jenis harta yang dimiliki (harus dapat dimanfaatkan) dan pemanfaatannya harus sesuai dengan koridor syari’at Islam dan apabila bertentangan dengan syarat tersebut sesungguhnya harta itu tidak dapat didefinisikan sebagai miliknya.

Harta Milik dan Hak Asasi

Usahakan sendiri atau yang diwarisi atau diterima dari orang lain, tidak menghilangkan kenyataan bahwa bumi ini pada awalnya diberikan kepada seluruh umat manusia. Bahwa harta benda ditentukan untuk semua manusia, tetap tinggal prioritas pertama, juga apabila kesejahteraan umum menuntut untuk menghormati hak atas milik pribadi dan penggunaannya.

Pemilik-pemilik barang-barang pakai dan konsumsi harus mempergunakannya, dengan tahu batas, dan menyisihkan bagian terbaik untuk para tamu, penderita sakit, dan kaum miskin.

Pemerintah mempunyai hak dan kewajiban mengatur penggunaan hak milik secara halal demi kesejahteraan umum

Fungsi Harta Milik

Tiap-tiap masyarakat mempunyai sistem ekonominya sendiri, yang tergambar di dalamnya falsafah, aqidah, sistem nilai dan pandangannya terhadap individu dan masyarakat, terhadap harta dan fungsinya, persepsinya tentang agama dan dunia, kekayaan dan kemiskinan. Sehingga semua itu mempengaruhi produktivitas, kekayaan dan berkaitan dengan cara untuk memperoleh, pendistribusian dan penyimpanannya.

Untuk mengambil suatu pemikiran tentang kaidah-kaidah utama. Di antara sebagai berikut:

  1. Harta dinilai sebagai suatu kebaikan dan kenikmatan jika berada ditangan orang-orang shalih.
  2. Harta adalah milik Allah, sedangkan manusia hanyalah dipinjami dengan harta itu.
  3. Dakwah untuk menumbuhkan etos kerja yang baik adalah merupakan ibadah dan jihad.
  4. Haramnya cara kerja yang kotor.
  5. Diakuinya hak milik pribadi dan perlindungan terhadapnya.
  6. Dilarang bagi seseorang untuk menguasai benda-benda yang sangat diperlukan oleh masyarakat.
  7. Dilarangnya pemilikan harta yang membahayakan orang lain.
  8. Pengembangan harta tidak boleh membahayakan akhlaq dan mengorbankan kepentingan umum.
  9. Mewujudkan kemandirian (eksistensi) ummat.
  10. 10.  Adil dalam berinfaq.
  11. 11.  Wajibnya takaful (saling menanggung) di antara anggota masyarakat.
  12. 12.  Memperdekat jarak perbedaan antar strata (tingkat) sosial di tengah masyarakat.

Harta Milik Orang lain

Pencurian yang berarti mencaplok harta milik orang lain dengan melawan kehendak pemiliknya. Bukanlah pencurian, kalau orang dapat mengandaikan persetujuan pemilik, atau kalau penolakannya bertentangan dengan akal budi atau dengan peruntukan barang-barang untuk semua orang. Jadi seorang haruslah bersikap baik dan sopan dimana pun dia berada, karena seorang muslim harus menjadi contoh dan suri teladan bagi semua umat.

Sikap terhadap Harta Milik

Kita sering lupa bahwa apa yang kita miliki hanyalah titipan dari Tuhan. Di balik itu sebenarnya ada tanggung jawab, ada amanah, bahkan ada sebagian darinya milik orang lain yang harus kita salurkan kembali. Oleh karenanya, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dalam menyikapi harta benda. Harta adalah anugerah dari Tuhan yang harus disyukuri. Tidak semua orang mendapatkan kepercayaan dari Tuhan untuk memikul tanggung jawab amanah harta benda. Karenanya, ia harus disyukuri sebab jika mampu memikulnya, pahala yang amat besar menanti. Harta adalah amanah dari Tuhan yang harus dipertanggungjawabkan.

Kehendak Tuhan terhadap Harta Milik

Harta benda yang dititipkan kepada kita juga demikian. Harta adalah ujian. Yang jadi ujian bukan hanya kemiskinan, tetapi kekayaan juga merupakan ujian. Bagi yang berharta, ada kewajiban-kewajiban yang mesti dilakukan terhadap harta itu. Keluarga, anak, dan harta benda adalah hiasan hidup. Dengannya, hidup menjadi indah. Namun, patut disadari bahwa pesona keindahan hidup itu sering menyilaukan hingga membutakan mata hati dan membuat manusia lupa kepada-Nya, serta lupa kepada tujuan awal penciptaan hiasan itu. Semua itu sebenarnya merupakan titipan dan ujian.

One Response to “Pengertian Harta Milik”

  1. Pengertian Belajar said

    penjelasan yang sangat lengkap menurutku…. btw, blognya keren euy 😀

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

 
%d bloggers like this: