4ditya92's Weblog

Just another WordPress.com weblog

  • January 2010
    M T W T F S S
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    25262728293031
  • Archives

  • Pages

  • Categories

  • Klik tertinggi

    • None
  • Top Rated

  • Blog Stats

    • 159,059 hits
  • Sponsor

    Adsense Indonesia
  • Blogvertise
  • Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

    Join 5 other subscribers

Archive for January 27th, 2010

Pengertian Harta Milik

Posted by 4ditya92 on 27/01/2010

Pengertian Harta Milik:

Menurut para ulama pengertian harta milik ialah suatu yang dapat dikuasai atau dimiliki dan dapat dimanfaatkan sesuai syari’ah dalam kondisi normal

Dalam hal konsep harta dalam pandangan syari’at harus memiliki tiga unsur;

  1. Dapat dimiliki atau di kuasai. Batasan yang diberikan Islam sangat jelas tentang kepemilikan dan penguasaan terhadap harta. Islam telah mengajarkan agar manusia dalam berusaha dan bekerja mencari harta harus sesuai dengan syari’at atau dengan cara yang halal, karena harta yang diperoleh dari cara yang haram sesungguhnya harta tersebut adalah bukan miliknya dan tidak bisa dimilikinya. Islam juga telah mengajarkan agar manusia itu berusaha atau .
  2. Dapat dimanfaatkan. Bahwa harta yang dimiliki itu dapat dimanfaatkan, terkadang manusia cenderung membeli suatu benda yang itu sedikit pun tidak bermanfaat dan menjadi mubadzir. Sifat mubadzir ini sangat dibenci oleh ajaran Islam, artinya harta itu akan terdefinisi (hak kepemilikan) dalam pandangan Islam apabila harta atau kekayaan tersebut tidak berubah fungsi menjadi mubadzir. Read the rest of this entry »

Posted in Artikel | Tagged: , , , , , | 1 Comment »

 
%d bloggers like this: