Rokok Sidang di Tempat
Posted by 4ditya92 on 24/04/2009
Memang rokok merupakan sahabat kerja maupun saat pelepas dahaga entah itu disaat santai maupun sedang dalam suasan berkerja. Rokok merupakan faktor pendukung kerja dimana saat seseorang menyulut rokok maka badannya akan terasa segar seperti sediakala, ini pun menurut kata orang yang pernah merokok. Nah sebagai Ibukota indonesai DKI Jakarta menerapkan perda tentang aturan merokok, tapi kenyataannya itu hanyalah peraturan yang hanya segelintir peraturan yang sangat tidak di gubris oleh masyarakatnya. Tapi setelah YLKI(Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) melakukan survei menemukan pelanggaran terbesar justru dilakukan oleh para pegawainya di lebih dari 100 kantor pemerintahan di jakarta . Bayangkan saja, sebagian besar pelanggar Perda Rokok adalah pegawai pemerintahan, petugas keamanan, dan sebagian pengunjung kantor. Akibat dari permasalahan rokok yang berangsur-angsur belum menemukan titik terang, akhirnya pemerintah DKI Jakarta menerapkan sanksi tegas yang akan diberikan kepada perokok ilegal yng tertangkap basah, dan diantaranya akan dilakukan sidang ditempat. Entah usaha pemeringtah DKI JAkarta ini berhasi atau tidak tergantung dari sisi petugas yang tegas dalam menindak para perokok liar serta peran masyarakat yang ikut membantu dengan tidak mengkonsumsi barang haram tersebut.
Sekarang, bagi para perokok yang biasanya merokok di tempat sembarangan akan dikenai sanksi secara tegas. Terutama dikawasan larangan merokok diantaranya tempat ibadah, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, angkutan umum, arena kegiatan anak, tempat kerja, dan tempat umum. Betapa sulitnya untuk menghisap karbondioksida yang hanya sebatang. Tapi disisi lain akibat dari larangan ini pemasukan negara berkurang karena produksi pabrik rokok berkurang dan pangangguran pun mulai bertambah. Karena itu pemerintah dan dibantu masyarakat harus saling melengkapi agar pengangguran yang semakin hari semakin bertambah bukannya berkurang, untuk menemukan solusi dan ide-ide kreatif ygn bisa membangun lapangan kerja.
arie said
woi…. sory baru balas comment..
udah lama gak ngurus OL nih..
iya lama udah gak jumpa ez….
gmna ma blogger madiunnya??
blog kamutambah keren ae dit?? ^_^
LuXsmaN said
Surabaya sepertinya akan mengadopsi aturan tersebut……
nug said
la kan peraturan dibuat untuk dilanggar hehehe… 😆
Reza Fauzi said
aku benci rokok, aku dukung pemerintah aja deh